Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Sebut Pajak Daerah Dukung Perekonomian Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 28 Februari 2022 21:31

Anggota DPRD Makakassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya
Anggota DPRD Makakassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) Tamalanrea-Biringkanaya. Agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Hotel Grand Maleo, Senin (28/2/2022).

Kata Nunung Dasniar, kali ini regulasi yang disosialisasikan mengenai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Aturan ini dilnilai penting, untuk mengingatkan kewajiban warga dalam membayar pajak.

“Pajak daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hal itu mendukung perekonomian di Kota Makassar,” ucap Nunung Dasniar.

Politisi Gerindra ini, berharap peserta sosialisasi bisa memahami dengan baik Perda tentang Pajak Daerah. Kemudian, ikut membantu menyebarluaskan aturan ini di lingkungannya.

“Kalau sudah paham, kita minta warga yang menjadi peserta membantu sebarluaskan di sekitar rumahnya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Dahyal menyampaikan, perda ini wajib disosialisasikan oleh pemerintah daerah baik dari pemerintah kota atau kabupaten dan DPRD. Sebab, regulasi diatur untuk kepentingan hidup orang banyak.

“Tidak semua yang dipungut itu pajak. Ada dua jenis pungutan, pajak dan retribusi. Nah, pajak ini sifatnya wajib,” jelas Dahyal.

Dia mencontohkan, jenis pajak diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini wajib bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah. Hasil pungutannya, digunakan untuk pembangunan seperti pengerjaan jalan atau jembatan.

“Beda dengan retribusi yang pelayanan langsung. Misal, retribusi sampah,” katanya.

Dia menambahkan, perda tentang pajak daerah telah mengalami revisi dua kali. Pertama Perda nomor 3 tahun 2010 dan kedua Perda nomor 2 tahun 2012. Perubahan atas perda disebabkan ada pasal yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.

“Kenapa diubah? Karena sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Haerul Ikhsan Burhanuddin mengatakan, ada sebelas jenis pajak daerah dalam Perda nomor 2 tahun 2018 ini. Diantaranya, Pajak Parkir, Pajak Hotel hingga pajak Restoran.

“Perda tentang Pajak daerah ini turunan dari Kementerian Keuangan dan diatur dalam undang-undang mengenai pajak dan retribusi,” jelas Haerul. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...