PINRANG — Praperadilan yang diajukan Andi Dewiyanti, mantan Kepala Desa (Kades) Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang melalui pengacara atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pinrang ditolak. Majelis Hakim PN Pinrang yang menangani perkara ini dalam putusannya menyatakan telah menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Tomy Aprianto yang dikonfirmasi awak media, Senin (28/2/2022), membenarkan adanya putusan praperadilan tesebut. Tomy mengatakan, dalam putusan itu Majelis Hakim mempertimbangkan jika penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP pasal 184 dengan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.
“Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas permintaan APH,” Kata Tomy.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, lanjut Tomy, maka penetapan tersangka telah sah secara hukum dan akan proses hukum terus berlanjut.
Untuk diketahui, Andi Dewiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020. Dimana darii hasil audit inspektorat, negara telah dirugikan sebesar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta lebih. (*)