MAKASSAR – Persoalan kebutuhan air masyarakat memang menjadi pelayanan dasar yang sering dikeluhkan ketika kurangnya air bersih dan membengkaknya pembayaran air di PDAM.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar saat sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Hotel Whiz Prime Sudirman, Senin (28/2/2022).
“Perda ini sudah di revisi yang kedua kalinya, pertama di 2004 kemudian 2005 dan terakhir di 2019, jadi ini kesempatan kita semua harus manfaatkan sebaik mungkin, karena ini PDAM lagi ramai dibicarakan di masyarakat,” ujar Irwan.
Legislator Fraksi Nasdem ini mengatakan dalam Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar bertujuan bagaimana pelayanan maksimal yang diberikan oleh PDAM kepada masyarakat.
“Kemudian bagaimana menciptakan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selalu kita tekankan agar pelayanan maksimal bisa mencapai 80 persen agar peningkatan PAD naik untuk Kota Makassar kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Muh Idris Tahir menyampaikan sosialisasi Perda ini sangat penting untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Apapun keluhan ta soal air sampaikan kepada kami, PDAM sekarang terbuka secara publik, sudah ada call center dan media sosial yang bisa kita sampaikan langsung apa masalah ta,” ucap Idris.
Dalam Perda ini, kata Idris, sudah diatur juga mengenai bagian-bagian yang mana menjadi tanggung jawab PDAM dan apa tugas pegawai PDAM Kota Makassar ketika terjadi persoalan air di masyarakat.
Kemudian, narasumber lain Kepala Seksi Hubungan Langganan PDAM Kota Makassar, Yuli Irmawati Putri menyampaikan dalam Perda ini juga diatur soal hubungan langganan di PDAM agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan menangani keluhan dengan baik dan cepat.
“Kami juga menjamin terselenggaranya administrasi pelayanan hubungan langganan, pemasaran dan akurasi pembacaan water meter sesuai kondisi lapangan serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di bagian hubungan langganan,” jelasnya. (*)