MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel, Senin (28/2/2022).
Legislator dari Fraksi PAN yang akrab disapa Ajid ini menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Zakat sangat penting bagi masyarakat khususnya kaum muslim di Kota Makassar.
Menurutnya sebagai anggota dewan sudah seharusnya menjadi Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) memberikan penjelasan terhadap Perda Pengelolaan Zakat dengan menghadirkan narasumber. Apalagi, menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
“Sebagai umat Islam yang tinggal di Kota Makassar sangat penting untuk mengetahui Perda ini, bagaimana sebenarnya pengelolaan zakat di kota Makassar dan siapa serta kepada siapa yang harus memberi dan diberikan zakat,” ujar Ajid.
Tidak hanya itu, Ajid juga menjelaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Mantan Anggota DPRD Makassar, Ustadz Agung Wirawan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
“Ini penting, kenapa kita harus berzakat? pertama karena ingin ada unsur pemerataan yang juga ada dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Ustadz Agung.
Dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan zakat ada dua yang harus diketahui sebagai umat muslim, yaitu sebutan Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
“Sedangkan Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Makanya, dalam agama sudah diatur berapa banyak dalam berzakat, besarannya itu apa, maka ada namanya nisab yaitu 2,5 persen dari penghasilan kita,” jelasnya.
Sementara, narasumber kedua, Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, Muhammad Sarif menyampaikan agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
“Jadi pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat. Maksudnya adalah, ada undang‑undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan iman dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum,” jelas Sarif. (*)