Lintas Terkini

Polsek Ujungpandang Bekuk Residivis Jambret

Ilustrasi

MAKASSAR – Berakhir sudah pelarian Abdul Sandi Alam Syam alias Sandi (19). Residivis kasus jambret yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dibekuk aparat Polsek Ujung Pandang di Jalan Kakatua, Sabtu (26/3/2016) malam lalu.

Warga Jalan Veteran Lorong 41 itu ditangkap sesuai LP / 458 / X / 2015 / Sektor UP,Tgl 31 Oktober 2015. Aksinya kerap dilakukan di sejumlah wilayah di kota Makassar.

“Saya pernah menjambret di Jalan Somba Opu akhir Desember 2015 lalu,” ujar tersangka.

Menurut pihak kepolisian, tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus yang dilakukan Sandi. (*)

Exit mobile version