MAKASSAR – Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB bersama Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dipimpin Iptu Alimuddin meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di jalan Kumala Kecamatan Tamalate Makassar, Senin (27/3/2017), sekira pukul 20.00 Wita.
Pelaku yang bernama Syarif Syam alias Ippo (24), yang berprofesi sebagai Sopir Petepete, warga jalan Perintis Kemerdekaan 6, lorong 4 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Makassar ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/408/III/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea, Tanggal 27 Maret 2017.
Penangkapan tersebut berawal saat Timsus Polda mendapatkan informasi jika pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru di sebuah pondokan di jalan Bung Kecamatan Tamalanrea Makassar. Dimana motor tersebut dijual disekitar jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dari informasi itulah anggota langsung melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polsekta Tamalanrea untuk melakukan pengecekan di TKP yang di maksud. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru milik korban bernama Tri Nunung di Pondok Toris jalan Bung, lorong 2 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Makassar. Selanjutnya korban di arahkan ke Polsek untuk membuat laporan resmi.
Selanjutnya anggota Resmob Polsekta Tamalanrea bergerak menuju ke Posko Tim Sus Polda untuk bersama – sama menuju ke lokasi pelaku berada saat itu di jalan Kumala.
[NEXT]
Saat anggota Gabungan tiba di lokasi tersebut, pelaku sedang duduk di atas sepeda motor yang langsung ditangkap serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dan selanjutnya membawa pelaku untuk dilakukan interogasi .
Dari hasil interogasi pelaku mengaku beberapa kali melakukan aksi Curas dan Curanmor, diantaranya pada hari Minggu (12/3/2017), sekira pukul 03.00 Wita, mencuri motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam, di jalan PK VI samping Pondok Hidayah Maspul Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea. Lalu pada Senin (27/3/2017), sekira pukul 17.30 Wita, melakukan pencurian motor Yamaha Mio Sporty warna biru, di Pondok Toris jalan Bung, lorong 2 Kecamatan Tamalanrea Makassar. Lalu sekitar bulan Januari 2017, melakukan pencurian HP Samsung J Series, di Warnet BTN Hartaco.
Selanjutnya pada hari Selasa (28/3/2017), sekira pukul 02.30 Wita, anggota Gabungan Resmob Polsekta Tamalanrea di pimpin Panit 2 Reskrim Iptu Alimuddin bersama dengan Tim Sus Polda di pimpin Panit Tim Sus Ipda Artenius MB, melakukan pengembangan guna penunjukan TKP serta lokasi tempat pelaku menjual salah satu sepeda motor yang telah dicurinya.
Namun pada saat dilakukan penunjukan di salah satu TKP, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara mengamuk dan melawan serta berusaha merebut senjata salah satu anggota. Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali kepada pelaku akan tetapi pelaku tidak menghiraukan.
Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki Pelaku tepatnya pada bagian betis. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Pelaku mengalami luka tembakan di bagian betis kaki kakan dan 1 luka tembakan di betis kaki kiri.
Setelah itu pelaku dan barang bukti sepeda motor di bawa dan di amankan ke Polsekta Tamalanrea guna proses penyidikan lebih lanjut.