GORONTALO – Oknum anggota polisi dari Dit Shabara Polda Gorontalo yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya terancam diproses hukum lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp Eko Irianto kepada Lintasterkini.com, Rabu (28/3/2018) dini hari.
Menurutnya, oknum yang terlibat penganiayaan tak sepantasnya dijadikan contoh. Sebagai sosok pengayom tentu tidak patut melakukan perbuatan tindak kekerasan terhadap siapa saja, apalagi ini yang korban adalah adik juniornya sendiri. Tentunya mereka yang melakukan pelanggaran akan di proses hukum.
[baca juga : Video Oknum Polisi Aniaya Juniornya Jadi Perhatian Mabes Polri ]
Baca Juga :
“Masalah tersebut sekarang ditangani oleh Reskrim untuk Pidana Umum penganiayaannya. Sedangkan secara kedinasan Kepolisiannya tetap diproses di Propam sambil menunggu putusan pengadilannya” urai Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp Eko Irianto.
Kasus ini, sambungnya, ditangani Bid Propam Polda Gorontalo dan telah dilakukan proses pemeriksaan dan proses disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota Polri itu.
Sebelumnya, rekaman video kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Gorontalo terhadap juniornya tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, diduga para pelaku merupakan angkatan 41 Tahun 2017 Ba Dit Shabara Polda Gorontalo. Para pelaku masing-masing bernama Bripda Ayubrianto Tomayahu alias Sigit, Bripda Mohammad Ahdiat Lasena dan Bripda Abdul Wais Datau.
Sementara korbannya merupakan angkatan 42 Tahun 2018 Bintara Baru Polda Gorontalo masing-masing bernama Bripda Isnaim Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Mohamad Agung Maloto dan Bripda Fathan Zain. Adapun saksi-saksi yang berada di TKP masing-masing bernama Bripda Abdulla Zakaria dan Bripda Gunawan Sude alias Hendra yang melakukan perekaman video kekerasan tersebut. (*)
Komentar