PINRANG – Terkait berkembangnya informasi usulan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 Kabupaten Pinrang mendatang yang tidak disetujui, hal itu belum dibenarkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang.
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Mansur Hendrik dalam klarifikasinya kepada lintasterkini.com, Rabu (28/3/2018) mengaku jika sampai saat ini, pihaknya belum menerima dokumen tidak disetujui tersebut.
“Kami belum bisa komentari karena kami belum dapatkan dokumen tersebut,” singkat Mansur Hensrik dalam pesan singkatnya via seluler.
Baca Juga :
Untuk diketahui, dalam usulan perubahan Dapil yang diajukan itu, pihak KPU Pinrang mengajukan penambahan jumlah Dapil dari 4 di Pileg sebelumnya menjadi 6 Dapil di Pileg 2019 mendatang. Yang mengejutkan lagi, dalam salinan putusan usulan perubahan tersebut, dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Kabupaten Pinrang mencetak record sebagai satu-satunya daerah yang usulannya tidak disetujui. (*)
Komentar