MAKASSAR — Putusan gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap rektor kini saling klaim.
Kuasa Hukum Rektor UMI, Prof Basri Modding menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah inkrah. Sementara, Kuasa Hukum Mantan Dekan FKM UMI, Sudirman mengaku belum menerima hasilnya.
Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan Sudirmam terhadap Basri Modding telah diputus pada (9/3/2021) lalu. Hasilnya menyebutkan gugatan Sudirman dinyatakan ditolak sepenuhnya.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Rektor UMI pun menunggu pihak Sudirman mengajukan upaya hukum banding sampai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang yakni 14 hari. Hanya saja hingga waktu tersebut habis belum ada tindakan yang diambil pihak Sudirman.
Sehingga, Kuasa Hukum Rektor UMI memastikan putusan PN Makassar sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Bahwa kuasa hukum Sudirman mengatakan belum menerima relaas pemberitahuan putusan adalah hal yang keliru sebab dari awal mengajukan gugatan melalui e-court dan Kuasa Hukum Rektor UMI mengajukan jawaban melalui e-court. Kemudian putusan tertanggal 9 Maret 2021 itupun di upload melalui e-court,” ungkap Tim Hukum Rektor UMI, Anzar Makkuasa, Minggu (28/3/2021).
Anzar menyebut Kuasa Hukum Sudirman telah lalai dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Sebab tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan.
“Ini bukan kali pertama, sebab di PTUN juga telah lalai dan tidak menggunakan hak mengajukan upaya kasasi sebagaimana yang ditentukan oleh Undang undang sehingga perkara tersebut juga dinyatakan ikrah,” sebutnya.
Terkait hasil audit, Anzar mengklaim telah dilakukan tim independen. Adanya kerugian sebesar Rp1,3 miliar itu diakuinya bukan berita bohong sebab sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan masuk tahap sidik.
Belum Terima Putusan
Pihak Kuasa Hukum Mantan Dekan FKM UMI sampai saat ini belum menerima hasil tersebut. Mereka bahkan membantah putusan gugatan sudah inkrah.
Tim Hukum Rektor UMI pun dinilai tidak memahami hukum acara perdata. Sebab, dasar untuk melakukan upaya banding pada perkara perdata disebutnya adalah relaas pemberitahuan putusan.
“Acuan prosedur e-court ada di Pasal 18 Perma Nomor 1 Tahun 2019. Kita sementra menunggu relaas pemberitahuan putusan. Hentikan membuat opini yang tidak punya dasar. Negara kita adalah negara hukum, hargai proses hukum yang sementara berjalan,” ucap Kuasa Hukum Sudriman, Hari Ananda Gani, Minggu (28/3/2021).
Atas dasar itu, Hari mengklaim putusan yang telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Terlebih dahulu kami sarankan kepada Ketua Tim Hukum Bapak Rektor UMI untuk membaca terlebih dahulu Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Di Pasal 18,” tegasnya.
Mengenai tuduhan penggelapan, Hari menyebut hal itu tidak benar. Dia menilai itu hanya berdasarkan hasil audit internal saja.
“Jika Bapak Rektor UMI bersedia melakukan audit, silahkan lakukan audit external (independent) terhadap kampus UMI. Lakukanlah terlebih dahulu hal itu barulah bisa berkesimpulan kalau ada dana yang tidak sehat,” tambahnya.(*)
Komentar