Logo Lintasterkini

Berkas Kasus AKBP M Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Senin, 28 Maret 2022 15:55

AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR – Berkas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Polda Sulsel AKBP M sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkasnya sudah rampung.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho Senin (28/3/2022) membenarkan hal itu. Onny mengatakan, berkasnya sudah dilimpahkan hri ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Sudah rampung berkasnya dan sudah kami limpahkan,” katanya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya tinggal menunggu dari pihak jaksa apakah lengkap atau P21. “Kita tunggu yah,” tambahnya.

Untuk diketahui, oknum AKBP M ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa tisu bekas pakai yang membuat AKBP Mustari layak jadi tersangka.

“Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP Mustari) tersangka,” ungkap Kombes Onny.

Selain jadi tersangka, AKBP M juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP M dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...