MAKASSAR – Berkas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Polda Sulsel AKBP M sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkasnya sudah rampung.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho Senin (28/3/2022) membenarkan hal itu. Onny mengatakan, berkasnya sudah dilimpahkan hri ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Sudah rampung berkasnya dan sudah kami limpahkan,” katanya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya tinggal menunggu dari pihak jaksa apakah lengkap atau P21. “Kita tunggu yah,” tambahnya.
Untuk diketahui, oknum AKBP M ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (4/3/2022) lalu. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti, berupa tisu bekas pakai yang membuat AKBP Mustari layak jadi tersangka.
“Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP Mustari) tersangka,” ungkap Kombes Onny.
Selain jadi tersangka, AKBP M juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). AKBP M dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri, yakni melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)