MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, Rabu (27/4/2016), sekira pukul 22.40 Wita, meringkus seorang pelaku pencurian bernama Andi Alfian (19), warga jalan Tidung 8, setapak 2 no 49, Kota Makassar, di jalan Talasalapang Makassar.
Pelaku sendiri diringkus berdasarkan nomor laporan polisi LP/662/IV/2016, dimana pelaku melakukan aksinya pada hari Senin (25/4/2016), sekira pukul 09.00 Wita, di Warnet Adinet, jalan Monumen Emmy Saelan milik Aryadin.
Saat itu aksi pelaku terekam CCTV, dalam rekaman tersebut pelaku terlihat mengambil komponen komputer berupa RAM/Memory 2 GB sebanyak 7 keping yang terpasang di dalam 7 unit CPU warnet.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika pelaku menjual hasil curiannya di MTC jalan Ahmad Yani. Selain mengamankan pelaku, turut pula disita 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DD 2278 QG.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000. “Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut” urai Panit 2 Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurthajayana. (*)