WAJO – Unit Intelkam Polsek Tanasitolo Polres Wajo, pada hari Rabu (27/4/2016), sekira pukul 10.00 Wita, meringkus dua orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya masing-masing Arifuddin alias Anjangnge alias Besarre (46), warga Lajokka, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo yang merupakan bandar sabu dan seorang pelanggannya bernama H Muhammad Agil alias Haji Acci (24), warga jalan A Pagarru no 2, Sengkang.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 1,42 gram, 1 butir pil ecstasy warna hijau merk apel, 1 sachet bekas sabu yang masih tersisa serbuk di dalamnya, uang tunai Rp1,9 juta lebih, 2 buah Hp, 1 buah pireks, 1 alat isap (bong) dan 2 buah dompet.
Baca Juga :
Saat digerebek, keduanya baru saja mengkonsumsi sabu sabu. Sejauh ini pihak aparat sudah mengambil sampel urine dan keduanya masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Wajo.(*)
Komentar