BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Bengkalis berhasil mengungkap jaringan Narkoba dengan jumlah barang bukti sabu 55 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 46.718 butir. Pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Polsek Bengkalis pada hari Rabu (25/4/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan Laporan polisiNomor : Lp/ 15 / IV / 2018 / RIAU / Sek.Bengkalis. tgl 25 April 2018, tiga orang pelaku diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Dedi Purwanto (31), warga Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Juliar (22) warga Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan Andi Syahputra (26) warga Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Ketiganya Diringkus bersamaan sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda diantaranya Pelabuhan Roro Bengkalis Desa Sei Alam dan dirumah MT yang berstatus DPO dan dalam pencarian di Desa Pasiran Kecamatan Bantan. Untuk TKP pertama di Pelabuhan Roro, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu @ 1 kg berat bersih 25 kg, 4 bungkus pil ekstasi @ 5200 butir/ 2.756 gr dengan total 25 kg sabu dan 11,02 kg ekstasi (20.800) butir.
Sementara di TKP yang kedua, pihak Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu @ 1 kg, berat total 30 kg, 5 bungkus pil ekstasi dgn rincian 4 bungkus 5200 butir dan 1 bungkus 5118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 kg dengan total 30 kg sabu dan 13,71 kg ekstasi. Total keseluruhan berat bersih 55 kg sabu dan 24,73 kg ekstasi (46.718 butir).
Pengungkapan tersebut bermula pada hari Rabu (25/4/2018) sekira pukul 14.00 Wib, dimana Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Pelabuhan Roro ada masyarakat yang akan membawa sabu ke Pekanbaru dari Bengkalis.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bengkalis langsung menuju ke Pelabuhan Roro Bengkalis. Sesampainya di Pelabuhan Dermaga sebelum yang diduga pelaku masuk ke kapal Roro, Tim Opsnal menggeledah orang yang di curigai berdasarkan informasi tersebut. Alhasil ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus (berat bersih sebungkus 1 kg)dan 4 bungkus ekstasi berat bersih sebungkus 2,7 kg (5200 butir) bersama pelaku yang bernama Dedi Purwanto Juliar.
Berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, diketahui jika pemilik barang berinisial MT (DPO) dan kaki tangannya bernama Andi Syahputra. Alhasil, Andi Syahputra tertangkap di Desa Pasiran dan langsung menyampaikan jika bos besarnya berinisial MT dan langsung dibawa ke rumah MT, namun tidak berhasil ditemukan.
Setelah digeledah dalam rumah MT didapat barang bukti sebanyak 30 bungkus sabu (berat bersih @ 1 kg total 30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (berat bersih perbungkus 2,7 kg, total butir 25.918 butir).
Saat ini Tim Opsnal Polsek sat Narkoba dan Personel Polres Bengkalis masih melakukan pencarian DPO dan pengembangan yang diduga sabu dan ekstasi tersebut masih ada disimpan MT ditempat lainnya. Semua barang bukti saat ini sementara diamankan di Polres Bengkalis, Kapolres Bengkalis Akbp Yusup Rahmanto beserta Tin masih melakukan pengembangan.
“Kami membawa ketiga orang yang diamankan ke Polres Bengkalis. Saat ini kami masih mencari dan melakukan pengembangan terhadap rekan mereka yang belum didapat. Kita membentuk tim solid demi keberhasilan Polres Bengkalis. Disamping itu, untuk rekan-rekan di Polres Bengkalis jangan berpuas diri dengan prestasi yang sudah diraih ini” ujar Kapolres Bengkalis Akbp Yusup Rahmanto. (*)