Lintas Terkini

Master Ujung Pandang Temui Pelaku Usaha Imbau Batas Jam Operasional

Tim Satgas Raika Imbau Pelaku Usaha Patuhi Batas Jam Operasional dan Prokes

MAKASSAR – Master Recover Kecamatan Ujung Pandang, Andi Pattiware memimpin pelaksanaan patroli Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika), Selasa malam (27/04/2021).

Mendatangi tempat keramaian sekaligus menemui para pelaku usaha di tujuh titik.

Di lokasi, Pattiware mengimbau kepada pelaku usaha untuk tetap mematuhi surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Makassar. Perihal pembatasan jam operasional tempat usaha di masa pandemi covid-19.

“Batas jam operasional sesuai surat edaran, itu sampai pukul 21.00 WITA atau jam 10 malam,” kata dia.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes). Baik itu ke para pelaku usaha mau pun bagi pengunjung.

Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Yang kita imbau dan bubarkan (kerumunan) yaitu di kafe, restoran, warkop dan game center. Karena jam operasionalnya hanya sampai jam 10 malam,” ujarnya.

“Pembatasan jam itu sampai tanggal 3 Mei, berlaku sejak 20 April,” lanjut Pattiware.

Meski begitu, Tim Satgas Raika belum menyentuh seluruh tempat usaha di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.

Kegiatan ini masih berjalan hingga pada tanggal 26 Mei mendatang. Juga melibatkan unsur TNI-Polri.

“Tadi malam itu, kita turun bersama Plt camat, danramil dan pihak Polsek Ujung Pandang,” sebut Pattiware.

Giat patroli ini berjalan aman hingga selesai. Satgas Raika juga mengedepankan sikap persuasif menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.

Sehingga, para pemilik usaha tidak keberatan. Bahkan disebut siap untuk membantu pemerintah kota dalam menyukseskan Makassar Recover.

Ada pun ketujuh titik lokasi yang didatangi Satgas Raika malam tadi, di antaranya Pasar Ramadan di Gedung Mulo, penjual pisang epek di Jalan Ali Malaka, Cafe Basicallypus di ex Jalan Durian, Rumah Makan Mas Daeng di Jalan Arif Rate, Cafe Ombak di Jalan Pasar Ikan.

Kemudian Kampoeng Popsa dan Sari Laut Mbak Atun.(*)

Exit mobile version