MAKASSAR — Asisten I Pemkot Makassar, Sabri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine bersama tiga ASN lainnya yang ditangkap, positif menggunakan narkoba.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun memastikan pemberhentian Sabri dari jabatannya sebagai Asisten I Pemkot Makassar, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengaku akan segera mengisi jabatan tersebut dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara. Sambil menunggu proses jobfit dan lelang jabatan dilakukan.
“Bagaimana hukumannya itu saya belum tahu. Yang jelas pemberhentian dari jabatan sudah pasti,” kata Danny, sapaannya, kepada awak media, Rabu (28/4/2021).
Danny mengatakan, terkait pemberhentian sebagai ASN masih menunggu perkembangan selanjutnya. “Kalau sudah inkrah maka ada pemberhentian dari ASN,” ucapnya.
Diketahui, Sabri adalah salah satu ASN yang ditangkap Polrestabes Makassar bersama tiga ASN lainnya pada Jumat malam (23/4/2021).
Ketiga ASN lainnya yakni Syafruddin, Muhammad Yarman, dan Irwan Miladji. Mereka saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar.(*)