Lintas Terkini

Abaikan Larangan Wisuda, UKDM Dilaporkan ke Kementrian Dikti

Foto internet: Kegiatan wisuda UKDM, di Gedung Balai Prajurit Manunggal.

MAKASSAR – Wisuda ratusan mahasiswa Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) yang tak mendapat izin dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi, semakin berpolemik.

Pihak universitas yang dulu bernama UVRI ini dinilai telah melanggar, dan telah diadukan ke Kementrian Pendidikan Tinggi (Dikti).

Wisuda 704 mahasiswa UKDM dari lima fakultas, yang digelar di Gedung Balai Prajurit Manunggal, Jln Jendral Sudirman Makassar, Rabu (25/05/2016) ini pun dianggap tidak sah.

Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP, mengemukakan, wisuda yang digelar UKDM tidak mendapat izin dari Kopertis karena data-data wisudawan belum dilaporkan sehingga tidak terdaftar di pangkalan data.

“Kami tidak memberikan izin wisuda karena data wisudawan belum lengkap dan belum dilaporkan kepada kami sehingga tidak terdaftar di pangkalan data. Kami sudah laporkan pihak UKDM ke Kementrian Dikti,” jelas Prof Niar.

Menurutnya, pihak Kopertis sudah memberikan surat penyampaian ke pihak universitas untuk tidak menggelar wisuda sebelum semua syarat dipenuhi.

“Kami memang menerima undangan untuk menghadiri wisuda dengan jumlah wisuda. namun, kami balas surat tersebut untuk tidak menggelar wisuda sebelum persyaratan dilengkapi,” tandasnya.

Menyikapi persoalan itu, mantan Rektor (UVRI), Sukarno A Husein, yang dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan atas tindakan yang telah dilakukan pihak UKDM.

“Sangat disayangkan, karena kasihan nasib 704 wisudawan tersebut. Karena sudah pasti gelar wisudawan itu tidak akan jelas,” kata Sukarno A Husein.

Dia menambahkan, wisuda tanpa seizin pihak Kopertis sudah jelas merupakan pelanggaran.

“Kan sudah disampaikan oleh Kopertis jika belum bisa dilakukan wisuda karena ada hal-hal yang belum lengkap. Tapi tetap dilakukan wisuda, itu pasti pelanggaran,” tambahnya.

Prof A.Mattalata yang turut dimintai tanggapannya oleh Lintasterkini.com, turut menyayangkan sikap pihak.UKDM yang memaksakan untuk menggelae wisur.

Menurutnya, sudah jelas Kopertis adalah kiblat seluruh universitas dan itu sudah diatur dalam ada Surat Edaran Dirjen Dikti No.160/E/AK/2013 tentang izin dan tata laksana gelaran wisuda.

“Sudah jelas itu ada aturannya, dan mahasiswa yang diwisuda tanpa izin kopertis itu sama dengan tidak diwisuda,” tandasnya.(*)

Exit mobile version