PINRANG – Setelah sekian lama berproses, kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Ayyub Soelthan akhirnya memasuki babak baru. Informasi yang dihimpun dari Mapolres Pinrang, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu, (27/5/2018).
“BAP-nya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Pinrang,” ungkap Suardi.
Suardi menambahkan, adapun untuk proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, rencananya akan dilakukan setelah lebaran nanti.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini berawal saat dua petugas bawahan tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Pinrang, Jumat, (3/2/2017) lalu. Berdasarkan keterangan kedua petugas dan saksi lainnya, Ayyub yang menjabat Kepala Pasar Kampung Djaya Pinrang terbukti menyuruh bawahannya.
Ayyub diketahui menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (pungli). Adapun bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil pungli sebanyak Rp.612 ribu. (*)