SIDRAP — Tiga pelaku narkoba yang diketahui merupakan jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Kabupaten Gowa berhasil dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Senin (27/5/2019) malam sekira pukul 22.00 Wita. Para pelaku tersebut yakni Muhammad Ikbal (26) dan Andi Rikki (28), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Bojo Baru Kecamatan Malluse Tasi Kabupaten Barru. Sementara 1
pelaku lainnya yaitu Kemmang (32), warga Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap.
Keriga pelaku berhasil diringkus aparat dengan metode Under Cover Buy atau pembelian terselubung di Desa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap. Dari pengungkapan
ini, disita barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 74,91 gram, 4 unit Handphone berbagai merk dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Selasa (28/5/2019), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga :
“Peredaran narkoba ini melibatkan seorang terpidana di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa selaku pemilik barang. Dimana dari pengakuan para pelaku, barang bukti yang dikantonginya didapatkan dari Kabupaten Pinrang,” ungkap AKBP Budi Wahyono.
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan, dan adapun ketiga pelaku yang terciduk sudah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar