Logo Lintasterkini

Rumah UMi, Program KPPN Makassar I untuk Salurkan Pembiayaan Usaha Mikro

Andi
Andi

Jumat, 28 Mei 2021 20:01

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Syaiful, mengunjungi lapak debitur di Kantor KPPN Makassar I usai peresmian program Rumah UMi, Jumat (28/5/2021). [Foto: Andi Nur Isman/Lintasterkini.com]
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Syaiful, mengunjungi lapak debitur di Kantor KPPN Makassar I usai peresmian program Rumah UMi, Jumat (28/5/2021). [Foto: Andi Nur Isman/Lintasterkini.com]

MAKASSAR — Fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta akan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sudah diresmikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar I, Jumat, (28/5/2021).

Penyaluran pembiayaan itu akan dilakukan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha.

Sasarannya, usaha mikro di lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.

Kepala KPPN Makassar I, Saor Silitonga menyebutkan saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain; PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global,” kata dia Saor saat peresmian program di kantornya, Jalan Slamet Riyadi.

Dia menyampaikan, program UMi bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Selain itu menambah jumlah wirausaha yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah

“Juga menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan,” sambungnya.

Program yang diberi nama Rumah UMi ini diresmikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Syaiful, dan dihadiri oleh mitra kerja KPPN Makassar I, mulai dari satuan kerja, lembaga penyalur UMi, dan pihak perbankan, baik secara daring maupun luring.

“Pola penyaluran UMi bisa secara langsung dan tidak langsung. Pola langsung yaitu penyalur menyalurkan pembiayaan secara langsung ke dibitur, sedangkan pola tidak langsung penyalur menyalurkan pembiayaan melalutui lembaga Linkage (Koperasi dan LKM),” ujar Saor menambahkan.

Sedangkan mekanisme penyalurannya bisa secara induvidu dan kelompok. Melalui mekanisme individu penyalur dapat mengenakan agunan. Sedangkan mekanisme berkelompok penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng dan tidak boleh mengenakan agunan.

“Syarat yang berhak memperoleh pembiayaan UMI yaitu usaha ultra mikro yang dimiliki oleh WNI dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),” tambahnya lagi.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...