MAKASSAR — Fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta akan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sudah diresmikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar I, Jumat, (28/5/2021).
Penyaluran pembiayaan itu akan dilakukan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha.
Sasarannya, usaha mikro di lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Baca Juga :
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.
Kepala KPPN Makassar I, Saor Silitonga menyebutkan saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain; PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
“Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global,” kata dia Saor saat peresmian program di kantornya, Jalan Slamet Riyadi.
Dia menyampaikan, program UMi bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Selain itu menambah jumlah wirausaha yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah
“Juga menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan,” sambungnya.
Program yang diberi nama Rumah UMi ini diresmikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel, Syaiful, dan dihadiri oleh mitra kerja KPPN Makassar I, mulai dari satuan kerja, lembaga penyalur UMi, dan pihak perbankan, baik secara daring maupun luring.
“Pola penyaluran UMi bisa secara langsung dan tidak langsung. Pola langsung yaitu penyalur menyalurkan pembiayaan secara langsung ke dibitur, sedangkan pola tidak langsung penyalur menyalurkan pembiayaan melalutui lembaga Linkage (Koperasi dan LKM),” ujar Saor menambahkan.
Sedangkan mekanisme penyalurannya bisa secara induvidu dan kelompok. Melalui mekanisme individu penyalur dapat mengenakan agunan. Sedangkan mekanisme berkelompok penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng dan tidak boleh mengenakan agunan.
“Syarat yang berhak memperoleh pembiayaan UMI yaitu usaha ultra mikro yang dimiliki oleh WNI dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),” tambahnya lagi.(*)
Komentar