MAKASSAR — Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, bakal mengungkap pelaku lain dalam kasus yang menjeratnya.
Dia mengajukan justice collaborator (JC) pada sidang keduanya, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).
Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursal mengatakan, pengajuan JC dilakukan karena Agung Sucipto bukan pelaku utama atas kasus suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Nursal mengungkapkan bahwa sejak awal penyidikan, Agung dianggap telah membantu proses penyidikan kasus.
“Sebenarnya sejak awal dari BAP penyidikan itu kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang Pak Agung-lah menjadi saksi kuncinya,” ujarnya.
Saat OTT KPK misalnya. Agung menyampaikan yang sebenarnya meski saat penangkapan KPK hanya mendapati uang sebesar Rp2 miliar.
“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya bukan 2 miliar, ada 2,5 miliar sehingga penyidik kembali menyita uang Rp500 juta. Itu salah satu peristiwa yang diungkap, menurut kami Pak Agung-lah yang menjadi kunci dan orang yang paling awal mengungkapkan sehingga pengembangan kasus ini berjalan dengan baik,” bebernya.
Untuk mengungkap pelaku lain, Nursal telah meminta perlindungan kepada penegak hukum agar Agung nanti bebas memberikan keterangan.
“Bagaiamanapun dia butuh perlindungan hukum karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan Pak Agung,” tuturnya.
Untuk menjadi JC, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.(*)