MAKASSAR – Aparat kepolisian menangkap pecatan anggota Polri bersama satu orang bawahannya karena diduga kembali hendak menjual narkoba jenis sabu, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut, pelaku yang dipecat pada tahun 2018 lalu ini sempat membuang beberapa barang bukti sabu yang dimilikinya ke kloset saat rumahnya digrebek.
Informasi yang dihimpun, tim Opsnal Direktorat Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap pria yang merupakan pecatan anggota polri bernama Asmar (42) bersama satu orang bawahannya bernama Mustofa, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku tersebut telah dibawa ke markas Direktorat reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua gram sabu yang siap diedarkan.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di kota Parepare, Sulsel Selasa lalu. Pelaku Asmar yang dicurigai memesan barang haram tersebut sebanyak kurang lebih 7 gram dari Nunukan, Kalimantan Utara sempat membuang beberapa sabu miliknya ke kloset saat mengetahui kedatangan polisi,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa.
Dikatakan pula, pelaku dipecat dari Polri dan menjalani masa hukuman penjara setelah ketahuan menjadi pengedar sabu pada tahun 2018.
Kini setelah lepas dari lembaga pemasyarakatan pelaku kembali lagi berulah dan dicurigai hendak mengedarkan sabu di kota parepare.
Aparat kepolisian pun kini masih terus melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku di Mapolda Sulsel. Kedua pelaku terancam pasal terkait peredaran narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)