BANTAENG – Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Jalan Poros Bantaeng–Bulukumba, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan melibatkan berbagai instansi terkait. Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng, IPDA Andi Sumange, dan Kanit Gakkum. Hadir pula Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP., M.Si., perwakilan dari Jasa Raharja, serta unsur Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Bantaeng.
Sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi pemeriksaan diberhentikan dan dicek kelengkapan dokumennya, khususnya bukti pembayaran pajak. Dalam kegiatan ini, petugas menindak 5 unit kendaraan dengan tilang akibat pelanggaran . sementara selebihnya diberikan teguran secara humanis dan diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Andi Sumange menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata mendorong kesadaran masyarakat agar taat administrasi, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj. Gita Ikayani, menjelaskan bahwa sinergi lintas sektor sangat membantu dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ia juga mengapresiasi antusias masyarakat yang cukup baik selama pelaksanaan kegiatan.
Perwakilan Jasa Raharja dan BPKAD turut memberi edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya perlindungan asuransi dan kontribusi pajak dalam pelayanan publik. Kehadiran mereka memperkuat peran masing-masing instansi dalam mendorong kesadaran dan partisipasi aktif warga.
Penertiban berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari pengguna jalan. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar secara berkala di titik-titik strategis sebagai langkah berkelanjutan dalam menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor. (**)
Komentar