SIDRAP – Habisnya blangko atau material Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Sidrap membuat warga pemohon SIM hanya diberi surat keterangan saja.
“Apa boleh buat, karena blangkonya sudah habis, terpaksa kita menggantinya dengan Surat Keterangan Pengganti SIM Sementara (SKPSS),” terang Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Ikhsanuddin, Rabu (27/7/2016) kapada awak media.
Menurut Ikhsanuddin, saat ini sudah ada 781 pemohon yang terpaksa diberi surat keterangan yang berlaku secara nasional.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar menegaskan, surat keterangan itu hanya berlaku sementara. Surat keterangan itu nantinya akan diganti dengan SIM definitif saat stok blangko material sudah ada.
Anggi mengungkapkan, animo masyarakat Sidrap mengurus SIM cukup tinggi, dimana setiap bulannya, jumlah pemohon mencapai 1000 orang lebih.
“Itu membuktikan tingginya kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan peraturan lalu lintas,” ujar Anggi.
Ditanya, kapan blangko SIM itu datang?, Anggi mengaku, dirinya belum bisa memastikan waktunya. Namun lanjut Anggi, pihaknya telah mengusulkan pengadaan blangko SIM sejak beberapa bulan yang lalu. (*)