BALIKPAPAN – Unit Intelmob Batalyon A Pelopor kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. DI. Panjaitan Sumber Rejo. Penangkapan pelaku dilakukan di areal parkir Supermarket Maxi Balikpapan Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pelaku berinisial AW, warga Jl. Gunung Empat RT 42 Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Barat. Selain meringkus pelaku, Unit Intelmob juga mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus serbuk putih di dalam plastik bening seberat 2 gram), 1 (satu) buah Hp merk Samsung jenis GT/S7270, 1 (satu) buah Hp merk Nexcom jenis hp lipat, 1 (satu) unit SPM Motor Yamaha merk Mio GT warna hitam dengan nopol KT 4580 ZL.
Atas petunjuk Dansat Brimob, Kombes Pol Heri Heryandi, S.IK, tersangka langsung diamankan ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kata Heri, kegiatan menyimpang dan tindak pidana pengedaran atau penyalahgunaan narkotika harus segera diantisipasi untuk menekan terjadinya atau penyebaran lebih lanjut.
Sehingga Unit Intelmob harus semaksimal mungkin menggali informasi dari masyarakat. Sebaliknya, apabila masyarakat menemukan kejanggalan penggunaan narkotika harap untuk segera melaporkan ke Intelmob Satbrimob.
“Proses selanjutnya sudah kita serahkan ke Polres Balikpapan,” ujar Kombes Heri Heryandi. (*)
Komentar