WAJO– Kepolisian Resor (Polres) Wajo merilis penangkapan tiga orang terduga pencuri hewan ternak (curnak) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Wajo.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SY (41), MS (49) dan AT (48) yang merupakan warga di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, mengatakan, ke tiga pelaku diamankan oleh personil Polsek Takkalalla Polres Wajo saat hendak melakukan aksinya dengan menggunakan mobil pick up yang biasa digunakan.
“Anggota Polsek Takkalalla curiga dengan gerak gerik para komplotan ini saat akan mejalankan aksinya hingga akhirnya diamankan,” kata Muhammad Islam saat menggelar jumpa pers didampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo, Rabu, (28/7/21).
Usai diamankan, kata Islam, petugas pun lakukan introgasi dan mereka mengakui perbuatannya yang sering melakukan pencurian ternak milik warga.
“Mereka mengaku sering mengambil sapi ternak milik warga yang diikat dipersawahan atau perkebunan dan dibelakang rumah lalu di jual kepada pedagang sapi seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),” ungkap Muhammad Islam.
Dari total TKP pencurian ternak yang dilakukan, lanjut Islam, para pelaku telah mengambil sebanyak 40 ekor sapi.
“Total ada 14 TKP yang berbeda dan dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun para pelaku ini beraksi,” katanya
Atas perbuatannya, kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo, mereka pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tandas AKBP Muhammad Islam.(*)