BPKPD Pinrang Terapkan Penggunaan QRIS Pada Semua Pajak Daerah

BPKPD Pinrang Terapkan Penggunaan QRIS Pada Semua Pajak Daerah

PINRANG — Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai atau QRIS (QR Code Indonesia Standard) bagi seluruh wajib pajak.

QRIS diberlakukan sejak Mei 2023 oleh BPKPD Pinrang untuk semua jenis pajak daerah yang menggunakan transaksi non tunai.

Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan Madjid mengatakan, peningkatan pemakaian ponsel ponsel pintar di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pinrang menjadi salah satu pertimbangan sehingga penerapan sistem pembayaran non tunai terus digenjot.

Selain memudahkan wajib pajak dalam membayar, lanjut Agurhan, penggunaan QRIS diharapkan juga mampu meningkatkan pencapaian target pajak daerah.

“QRIS ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran”kata Agurhan, Jum’at (28/7/2023).

Agurhan juga menyebutkan jika QRIS merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dari aspek sistem pembayaran. (*)