MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menjalani sidang ujian tesis program magister hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jumat (27/7/2023).
Di depan tim penguji, Rudianto memaparkan hasil penelitian yang dituangkan dalam tesis berjudul Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.
Rudianto menjelaskan dalam kondisi saat ini peran DPRD terbatas, utamanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah. Sebab, berdasarkan aturan, DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, untuk memaksimalkan peran DPRD maka perlu dilakukan refungsionalisasi dan reposisi kewenangan DPRD.
“Fungsi DPRD harusnya diperluas. Refungsionalisasi dan reposisi ini menguatkan legitimasi bagi DPRD untuk melakukan pengawasan arah kebijakan otonomi daerahnya sebagai representasi dari pasal 8 ayat 3 UUD Tahun 1945,” tutur Rudianto.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makassar ini menyebutkan, upaya yang dilakukannya selama ini sebagai Ketua DPRD Makassar untuk menjalankan fungsi yang lebih baik, antara lain membawa sebagian fungsi-fungsi yang melekat di legislator DPR RI untuk bisa pula dijalankan legislator DPRD Makassar.
“Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Makassar di periode 2019-2024 dijalankan di saat kami menjadi ketua. Kebijakan ini merupakan salah satu pelaksanaan refungsionalisasi kerja dewan, utamanya dalam hal pembentukan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah,” jelas Rudianto.
Kata dia, terobosan melalui program sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir mengantarkan DPRD Makassar menjadi percontohan untuk Indonesia.
Rudianto di depan penguji, yakni Prof. Kamal Hidjaz, Prof. La Ode Husen, Prof. Sufirman Rahman, Prof. Syahruddin Nawi, dan Dr. Fahri Bachmid, melalui hasil penelitiannya merekomendasikan agar kewenangan DPRD ditinjau dan dikaji ulang agar tidak sekadar mendapat kewenangan baru, tetapi kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.
Rekomendasi selanjutnya adalah mendorong fungsi pengawasan yang melekat di DPRD untuk menjalankan semua proses penyelarasan sesuai yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pembinaan, pengawasan, dan klarifikasi produk daerah dengan tujuan menghindari produk hukum yang saling bertentangan.
“Fungsi pengawasan DPRD baru bisa berjalan maksimal kalau posisinya tidak terikat dengan yang diawasi, yakni pemerintah daerahnya, utamanya dari segi anggaran. DPRD harus bersifat independen,” ucapnya.