Lagi, Pemuda Pelaku Narkoba di Sidrap Dibekuk Polisi

SIDRAP – Setelah berhasil menciduk kakek La Temmang (51), seorang pelaku narkoba di Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, Jum’at (25/7/8/2017) sore, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil meringkus seorang pelaku narkoba lainnya, Sabtu (26/8/2017).

Mangge alias Anggelek bin Agus (29), dicokok petugas d rrumah rekannya yang bernama La Sudi di jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pitu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, sekira pukul 21.00 Wita.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu kotak plastik berisi 7 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.

Sewaktu hendak diamankan, pelaku menyangkal jika dirinya pengedar ataupun pengguna narkoba. Namun pelaku tak bisa mengelak lagi, saat polisi memperlihatkan barang bukti tersebut di atas yang ditemukan di saku celananya saat digeledah.

Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Senin (28/8/2017) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Kasus ini sementara kami kembangkan untuk mengetahui darimana tersangka Mangge ini mendapatkan barang haram itu,” kata Indra.

Indra mengungkapkan, pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di wilayah Sidrap.

“Dia pemain baru dan mengedar narkoba di wilayah Sidrap saja,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 114 junto 112 Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara. (*)