JAKARTAÂ – Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo mangkir dari pemeriksaan perdana Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK). Alasannya, belum ada kejelasan siapa yang menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Porli apakah KPK atau Polri.
Salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada penyidik KPK yang berisi meminta kejelasan lembaga penegak hukum mana yang berhak melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
“Kami kuasa hukum dari DS, secara resmi sudah menyampaikn surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir, karena dua instansi melakukan penyidikan bersamaan,” jelas Juniver usai bertemu Penyidik KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Juniver menambahkan, karena ada dualisme dalam kasus ini sebagai penasehat hukum dan diminta oleh Djoko Susilo secara langsung meminta ketegasan siapa yang sebenarnya berhak memeriksa dirinya.
“Atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya. Karena DS juga diperiksa di kepolisian,” paparnya.
Saat dikonfirmasi, apakah mangkirnya DS karena takut ditahan oleh KPK, Juniver dengan tegas membantah itu.
“Tidak ada urusannya itu (takut ditangkap). Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Susilo yang lain, Hotma Sitompoel menyatakan, harus dicatat dengan kehadiran tim pengacara berarti itu sudah mewakili tersangka.
“DS sudah memenuhi panggiln KPK. Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memnuhi panggilan KPK. Ya ini dengan kita datang,” simpulnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek senilai Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp100 miliar.(okz)
Komentar