KPK Bidik Kapolri Terkait Simulator SIM?

Kantor KPK

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Kapolri, Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam kasus suap simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Namun, KPK belum berencana memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk meminta keterangan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan KPK saat ini sedang fokus untuk memeriksa mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, yang besok akan diperiksa sebagai tersangka secara perdana.

“Belum ada rencana untuk memeriksa Kapolri. Besok itu jadwalnya memeriksa DS sebagai tersangka,” jelas Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Saat dikonfirmasi kembali apakah nantinya akan ada kemungkinan untuk memeriksa Kapolri terkait pengembangan kasus dengan nilai korupsi mencapai Rp100 miliar tersebut, Johan enggan menjawab. “Sampai saat ini belum ada kemungkinan,” sambungnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kapolri menandatangani surat penetapan pemenang tender dalam proyek Simulator SIM pada 2011 lalu, dalam surat itu, pemenang tender ditetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar. Namun, Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Agus Rianto membantah tudingan keterlibatan Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait dugaan korupsi Simulator SIM.

Agus justru mempertanyakan beredarnya surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Selain Kapolri, tertera beberapa paraf pejabat tinggi antara lain Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. (ugo/okz)