PANGKEP – Pelaku pembunuhan Jide Dg Matereng (78) di kampung Mallawa, Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Pangkep, yakni Saebe Bin Jide (38), hari ini dikirim ke rumah sakit jiwa Dadi Makassar.
Hal tersebut menyusul keterangan keluarga korban, Ibu dan saudara pelaku kepada polisi, bahwa tersangka sudah dua kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Saebe membunuh ayahnya lantaran diduga mengalami kelainan jiwa.
“Hari ini yang bersangkutan dikembalikan ke rumah sakit jiwa, dan ini merupakan yang ketiga kalinya. Kita tinggal menunggu keluarganya setelah proses pemakaman, karena harus didampingi keluarganya saat akan diserahkan ke rumah sakit dadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir, S.Sos, Rabu (28/9/2016).
Dikatakan Jufri, bahwa tidak ada hukum bagi orang gila. “Tidak bisa diproses, apalagi bersangkutan telah memiliki rekam medis di rumah sakit jiwa, sudah dua kali yang bersangkutan masuk rumah sakit Dadi Makassar,” tutur Jufri.
Selain itu pihaknya sementara menunggu pengantar dari dinas sosial, karena urusan orang miskin dan menyangkut orang gila juga menjadi kewengan dinas sosial. “Tunggu keluarganya dulu dan pengantar dai dinas sosial Pangkep karena ini juga menyangkut kewenangan dinas bersangkutan,” tandas Jufri.
Menanggapi kemungkinan adanya pengembalian oleh pihak rumah sakit kepada keluarga, Jufri mengatakan bahwa itu tergantung keluarganya. “Tergantung keluarganya, apabila setelah direhab dan ternyata pelaku dianggap sudah normal,” terang Jufri.
Pun demikian Jufri sanksi bila keluarganya mau menerima kembali pelaku, karena menurutnya keluarga juga memahami bahwa bersangkutan memang gila. “Keluarganya sudah ihlas dan menganggap kejadian ini adalah musibah,” tandas Jufri.
Jufri menegaskan bahwa Saebe Bin Jide merupakan anak kedua dari korban, Jide Bin Mattereng (78), dimana anak pertama bernama Mustakima Bin Jide yang berumur (39). Mustakima-lah yang beberapa saat setelah kejadian, turun kedalam sumur menggunakan tangga mengambil mayat ayahnya.
“Pelaku sendiri merupakan anak kedua dari korban,” tegas Jufri. (*)