MAKASSSAR – Malang benar nasib bayi berinisial AG yang masih berusia setahun, anak dari pasangan Agus dan Lidiana Firma, warga Jalan Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Bayi yang tak tahu apa-apa itu menjadi korban penculikan yang dilakukan dua orang, Muh Ali Reza (27) dan Chandra Laode (26), keduanya tinggal di Jalan Batua Raya Makassar.
Bayi Lidiana Firma diculik lalu disendera pelaku, Senin, (26/9/2016) sekira pukul 15.30 Wita. Ibu bayi menceritakan, penculikan bayinya itu terjadi akibat utang suaminya sebesar Rp600.000 belum dapat dilunasi kepada pelaku.
“Saya sama sekali tidak tahu jika pelaku ingin berbuat seperti itu, menculik bayiku hanya karena suamiki belum bisa melunasi utangnya sebesar enam ratus ribu rupiah kepada pelaku, mungkin bayi itu diculik supaya jadi sandera,” jelas Lidiana, ibu bayi AG yang diculik.
Baca Juga :
Awalnya, bayi AG bersama kakaknya inisial JS (3) sedang bermain-main di sekitar rumah kos, tempat tinggal Agus-Lidiana bersama dua anaknya. Waktu pelaku datang, dia melihat dua orang yang datang langsung membekap mulut bayinya.
Namun saat Lidiana menanyakan perihal kedatangan kedua pelaku dan membekap mulut anak bayinya itu, bukannya meminta maaf, pelaku malah membentaknya. Pelaku juga sempat mengancam Lidiana dengan kayu yang dipegangnya.
Ibu dua anak ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa lantaran anaknya, JS menangis. Sehingga dirinya menenangkan anaknya yang menangis, disaat itulah kedua pelaku mengambil kesempatan langsung kabur dengan membawa bayinya menggunakan sepeda motor.
Tidak lama berselang, datang ayah bayi, Agus. Suaminya mempertanyakan kenapa anaknya JS menangis, akhirnya dia pun menceritakan kejadian yang baru saja terjadi, dimana anak bayi mereka, AG diculik dua orang pelaku yakni Ali Reza dan Candra. Mendengar pengaduan istrinya, Agus terkejut dan bergegas pergi mendatangi kediaman pelaku di Jalan Batua Raya Makassar.
Kedatangan ayah bayi, Agus di rumah pelaku, justru membuat ia pun menjadi sasaran kemarahan pelaku. Saat Agus meminta bayinya dikembalikan, sontak saja pelaku Ali Reza langsung menghantam wajahnya dengan helm.
Mendapat perlakuan seperti itu, Agus meninggalkan rumah pelaku dengan kegagalan membawa kembali bayinya pulang. Setiba di rumahnya, Agus menyuruh istrinya agar segera melunasi utang mereka kepada pelaku agar bayinya dapat kembali kepada mereka.
Bukannya mengindahkan perintah suaminya untuk melunasi utang mereka, malah istri Agus nekat akan melaporkan peristiwa penculikan bayinya ke pihak kepolisian. Suami istri inipun sepakat segera melapor ke polisi, keduanya menuju Mapolsek Tamalate Makassar.
Setelah laporan mereka diterima aparat Polsek Tamalate, Agus dan Lidiana bersama polisi mendatangi rumah pelaku di Jalan Batua Raya. Ternyata, bayi AG sudah tidak berada di tempat, tapi dititipkan pada rekan pelaku bernama Irsyad yang tinggal di Kabupaten Gowa.
Atas perintah petugas, pelaku Ali Reza menelpon rekannya, Irsyad di Gowa agar datang ke rumahnya membawa bayi yang dititip itu. Ketika Irsyad datang di Jalan Batua Raya, ketiganya yakni Ali Reza, Candra dan Irsyad akhirnya digelandang ke Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek Tamalate Kompol Amrin membenarkan kejadian itu dan kasus inimasih dalam proses pemeriksaan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kita telah amankan ketiga pelaku. Ketiganya dengan sengaja bersama-sama telah melakukan perbuatan kejahatan, maka mereka akan dikenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Kasusnya telah ditangani pihak PPA Reskrim Polrestabes Makassar,” tandas Amrin AT. (*)
Komentar