Lintas Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan Jampang Tuntut Keadilan

Keluarga korban pembunuhan Hamzah alias Jampang menuntut upaya banding.

PANGKEP – Pihak keluarga korban Hamzah alias Jampang yang telah dibunuh secara berencana oleh dua pelaku H Hasan dan Jamil, berkumpul di Kejaksaan Pangkep, Selasa, (27/9/2016). Keluarga korban bermaksud menuntut keadilan terhadap vonis majelis hakim yang memberi hukuman yang dianggap meringankankan bagi kedua terdakwa.

H Mustam Samad, keluarga korban terbunuh, Jampang mengatakan, pihak keluarga korban ke Pengadilan Negeri untuk meminta saran, sekaligus menuntut keadilan. Pasalnya, hukuman 16 tahun bagi terdakwa H Hasan dan 9 tahun bagi Jamil sangat tidak adil.

Mustam juga mengatakan bahwa persidangan berlangsung terlalu singkat, bahkan majelis hakim juga dinilai pihak keluarga korban tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding. Sidang putusan terhadap tersangka H Hasan dan Jamil berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkep, Selasa siang, (17/9/2016).

“Langsung-langsung diputuskan, tidak ada bandingnya. Jaksa Penuntut Umum juga tidak koordinasi dengan kami selaku pihak keluarga korban, langsung-langsung menerima putusannya,” kesal Mustam.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pangkep Muh Yusuf saat dikonfirmasi lintasterkini.com mengatakan, tidak ada lagi upaya banding yang dapat dilakukan. Alasannya, karena banding hanya dilakukan pihak terkait.

“Tidak bisa lagi, karena hanya pihak terkait yang bisa banding. Keputusan hakim tadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang Yusuf. (*)

Exit mobile version