BANDA ACEH – Aceh adalah provinsi dengan pencapaian target imunisasi terendah di Indonesia. Realisasi imunisasi MR untuk sasaran anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun untuk Provinsi Aceh sebanyak 76.461 atau hanya 4.94 persen. Target kampanye MR di Provinsi Aceh adalah sebesar 1.5 juta anak. Selain provinsi Aceh, provinsi lain yang hingga kini realisasi imunisasi masih jauh di bawah target adalah Riau 26.7 persen, Sumatera Barat 27.3 persen dan Nusa Tenggara Barat di 37.4 persen.
Dalam pertemuan koordinasi lintas kementerian, Rabu (26/9/2018), di Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif meminta dukungan dan bantuan semua pihak untuk bersama menyosialisasikan imunisasi dan diikuti dengan testimoni dari enam orangtua anak dengan cacat bawaan akibat rubella (CRS, congenital rubella syndrome) dari berbagai daerah di Aceh. Mereka menceritakan bagaimana membesarkan anak dengan CRS dan berharap tidak ada lagi anak yang lahir dengan kecacatan akibat rubella.
Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, disertai batuk dan pilek, juga mata memerah. Selanjutnya diikuti dengan munculnya ruam kemerahan mulai dari leher dan wajah dan kemudian menyebar ke seluruh tubuh. Gejala penyakit Rubella hampir sama dengan campak, akan tetapi jauh lebih ringan.
“Apabila virus rubella ini menyerang ibu hamil, maka efeknya sangat berat. Si Ibu bisa mengalami keguguran ataupun bayi yang dilahirkan bisa mengalami kecacatan,” sebut dr. Hanif. “Imunisasi efektif memberikan kekebalan pada anak dan jika tercapai 95 persen maka akan tercapai kekebalan kelompok (herd immunity). Ini sangat penting Karena penularan campak dan rubella sangat mudah yaitu melalui udara,” tuturnya.
Kecacatan yang timbul ini bisa berupa penyakit jantung bawaan (bocor jantung), kerusakan jaringan otak yang bisa menyebabkan kelumpuhan ataupun retardasi mental, katarak kongenital (terdapat selaput putih di lensa mata), dan gangguan pendengaran atau tuli.
Vaksin MR ini merupakan vaksin yang baru digunakan di Indonesia dan disubsidi oleh pemerintah, yang berarti diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Tujuan imunisasi MR ini adalah meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penyakit campak dan rubella secara cepat; memutuskan transmisi (penularan) virus campak dan rubella; menurunkan angka kesakitan akibat penyakit campak dan rubella; serta menurunkan angka kejadian sindrom rubella kongenital atau CRS (Congenital Rubella Syndrome).
Dukungan terhadap kampanye imunisasi MR juga diberikan penuh oleh Majelis Ulama Indonesia. Turut hadir dalam koordinasi tersebut, perwakilan dari MPU seluruh kab/kota di Aceh. “Imunisasi memiliki manfaat yang sangat besar dan bisa menyelamatkan jiwa. MUI memiliki kewajiban untuk membantu semua program yang memiliki tujuan mulia, apalagi imunisasi adalah salah satu kunci kesehatan masyarakat.
MUI telah mengeluarkan fatwa No.33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa penggunaan vaksin MR untuk saat ini boleh (mubah)” ujar Pengurus MUI Aceh DR. Abd. Rahman. Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Darurat” ada dua kondisi, yaitu darurat saat ini dan darurat yang terjadi di masa yang akan datang berdasarkan prediksi dari para ahli yang kompeten, misalnya kita akan memanen musibah besar apabila tindakan tidak dilakukan sekarang.
“Saya melihat langsung Ibu muda yang bayinya terkena cacat empat-empatnya; tuli, buta Karena katarak, jantung bocor, dan otak mengecil, dan saya tidak berani bertanggungjawab di hadapan Allah apabila saya masih mengatakan belum darurat dan tidak melakukan apapun untuk mencegahnya”, tambah DR. Abd. Rahman.
Hadir dari Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Dr. Slamet Basir, MPH; Kementerian Dalam Negeri, Zamhir Islamie, S.sos, MPA; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Bimo Wijayanto; DR. Abd. Rahman Dahlan, M.A dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan Iwan Setiawan dari PT. Biofarma. Selain MPU, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan dari 23 kab/kota pun turut hadir di sosialisasi tersebut.
Bimo dari Kantor Staf Presiden mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini. Di tingkat nasional surat dukungan juga telah dikeluarkan oleh berbagai kementerian. Bimo menekankan “Sangat penting menciptakan ketahanan kesehatan, sebagai upaya memastikan generasi bangsa yang sehat, produktif yang beriman dan berilmu yang bermanfaat di 20-30 tahun mendatang.” Sedangkan Kemendagri menjelaskan bahwa imunisasi termasuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib disediakan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat telah memperpanjang masa layanan program hingga tanggal 31 Oktober. Seyogianya, imunisasi MR tahap kedua di seluruh wilayah diluar pulau Jawa berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2018. Secara nasional, cakupan imunisasi masih jauh dari target 95 persen, yaitu di angka 50.09 persen, atau sekitar 16 juta anak dari target 31.9 juta anak. Untuk Aceh cakupan baru mencapai sekitar 7%. (*)