SIDRAP — Tiga komplotan pencuri yang beraksi di Kabupten Sidrap berhasil diringkus unit Resmob Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abdul Halim, Kamis (27/9/2018) sekira pukul 23.10 Wita, di jalan Andi Pakkanna Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Ketiga komplotan yang terdiri dari 2 pria dan 1
wanita tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/517/IX/2018/SSL/Sidrap, tanggal 26 September 2018 dan LP/520/IX/2018/SSL/Sidrap, tanggal 27 September 2018.
Komplotan yang diringkus tersebut masing-masing, Anjas (23) warga Cempae Kecamatan Soreang Kota Parepare, Muhammad Fadli (19) seorang mahasiswa yang beralamat di Keluarahan Majjelling Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap dan Riska (21) warga jalan Ganggawa lorong 3 Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Dimana, Anjas berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor, sementara Fadli dan Riska berperan sebagai penadah.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa, 1 buah Laptop Toshiba, 1 buah Iphone X Grey, 1 buah Iphone 5, 1 buah HP Xiaomi Note 5a, 1 buah HP Lava, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung lipat, 1 buah Dompet warna hijau dan 1 buah Tas warna cokelat.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (28/9/2018), membenarkan adanya penamgkapan ketiga komplotan pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” singkat Ade Indrawan. (*)