TAKALAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, berinisial DM, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar. Penahanan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) malam.
“Ya, tersangka DM resmi kami tahan sejak Kamis malam,” ujar Kanit Tipidkor Polres Takalar, IPDA Asrul Anwar, ketika dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2024).
DM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019. Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, negara mengalami kerugian sebesar Rp321 juta akibat tindakannya.
“Kerugian negara mencapai Rp321 juta akibat perbuatan tersangka DM,” kata Asrul, yang baru menjabat sebagai Kanit Tipidkor Takalar.
Saat ini, DM ditahan di Rutan Polres Takalar. Asrul menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pihaknya. (*)
Komentar