PINRANG – Penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Pinrang terus dilakukan Satgas Narkoba Polres Pinrang. Buktinya, selasa (27/10/2015) sepasang suami isteri (Pasutri) berinisial MS dan AS kembali diringkus jajaran Satuan Resnarkoba. Pasutri ini tertangkap tangan mengendarkan narkotika jenis Sabu di Jalan Murtala Timur Kota Pinrang
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasubag Humas AKP Andi Arnol membenarkan hal itu saat dikonfirmasi lintasterkininewas.com via selulernya, Selasa (27/10/2015) siang. Arnol menuturkan, Pasutri itu ditangkap sekira pukul 09.00 Wita saat mencoba mengedarkan sabu-sabu.
Arnol mengungkapkan, Pasutri yang berinisial MS berprofesi sebagai pekerja bangunan, sedangkan istrinya yang berinisial AS adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka diringkus bersama barang bukti sabu sabu sebanyak 13 sachet dengan berat 7,93 gram serta 25 buah pipet penghisap.
Selain itu lanjut Arnol, dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 9.930.000 beserta satu set timbangan digital bersma 2 buah handphone.
Arnol menambahkan, untuk pengembangan kasus tersebut, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait seputar kepemilikan barang haram itu.
Penulis : Aroelk