MAKASSAR – Gerakan anti pungli (pungutan liar) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo terus digaungkan oleh instansi atau lembaga negara. Termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan ini, gerakan anti pungli pun menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti seruan Presiden RI itu.
Seusai upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda, Jumat, (28/10/2016) yang digelar di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dilaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen anti pungli dan pelopor anti narkoba.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo serta unsur Muspida Provinsi Sulsel, seperti Wagub Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam VII/Wrb, Kapolda Sulselbar, Pangkoopsau, Pankosekhanudnas II, Danlantamal VI, Kajati Sulsel, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Para unsur pimpinan tersebut menyepakati bahwa praktek pungutan liar merupakan praktek yang melanggar hukum. Pungli merupakan suatu aksi yang sangat membahayakan suatu bangsa, pungli juga membuat resah masyarakat.
Masyarakat sulawesi khususnya sulawesi selatan sangatlah menolak adanya praktek pungutan liar di lingkungannya. Terlebih lagi jika sudah menyangkut pada pelayanan publik.
Gerakan anti pungli sendiri telah dicanangkan oleh Pangdam VII/Wrb Mayjen TNI Agus SB, salah satunya adalah dengan melakukan bersih-bersih dalam permasalahan Werving atau penerimaan prajurit yang dilaksanakan di lingkungan Kodam VII/Wrb. Selain itu juga Jenderal Bintang Dua tersebut telah menekankan kepada seluruh anggota agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
“Kedua permasalahan itu, pungli dan narkoba sudah menjadi permasalahan Bangsa Indonesia. Jadi mari bersama-sama kita menjaga Negara Indonesia tercinta ini dengan menghindari praktek pungli dan kejahatan akibat pengaruh narkoba,” pesan Pangdam VII Wrb, Mayjen TNI Agus SB. (*)