MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel meringkus tersangka jambret bernama Andi Ulil Amri alias Cole (22). Lelaki ini merupakan Daftar Pencarian Orang(DPO) berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/1259/X/2017/Sek Rappocini, tanggal 23 Oktober 2017, pekan lalu.
Selain tersangka, Tim Resmob Polda Sulsel ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor R2 Yamaha Aerox warna biru hitam dengan nomor polisi DD 5447 KN. Kendaraan roda dua ini digunakan saat tersangka melancarkan aksinya. Barang bukti lainnya berupa 1 unit HP Samsung Note 8 warna hitam, 1 unit HP Nokia E63 warna hitam yang sudah ganti casing menjadi warna putih.
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Resmob yang tergabung dalam Operasi Sikat Lipu 2017 mendapat informasi keberadaan Cole di Jalan Yos Sudarso Makassar. Petugas lalu bergerak menuju lokasi dimaksud. Benar saja, Cole berada di Tkp itu, dan petugas langsung melakukan penyergapan, Sabtu dini hari, (28/10/2017).
Tersangka Cole yang digelandang ke Markas Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning Makassar mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Tersangka membenarkan dirinya menjambret korbannya di sekitar Jalan Yos Sudarso. Dia juga menyebut pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Rappocini pada Bulan Oktober 2017.
“Sekitar Bulan Oktober ini saya juga menjambret di Jalam Tamalate 4. Saat itu korban menggantung tas depan sepeda motornya, lalu saya dekati dan merampas tas itu sampai korban saya lihat terjatuh. Tas itu berisi Hp merk Samsung Note 8, Hp merek Nokia E63 serta uang Rp500 ribu,” beber tersangka Cole kepada petugas. (*)