BALI – Pada umumnya, orang pergi ke Bali untuk berwisata. Tetapi berbeda dengan yang dilakukan dua jaksa, masing-masing berinisial D (26) dari Kejaksaan Batulicin, Kalimantan dan DZ (31) yang bertugas sebagai staf Pidana Khusus Kejari Palu yang datang ke Bali untuk berselingkuh.
Jaksa D yang masih bujangan menjalin asmara dengan DZ yang sudah bersuami dan dikaruniai 3 orang anak. Keduanya ditangkap di kamar nomor 107 Radha Bali Hotel, Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (26/11/2016) pukul 09.30 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, saat kedua jaksa itu ditangkap anggota Polsek Kuta, keduanya memang sudah diintai oleh beberapa anggota keluarga suami pelaku. Ia mengatakan, suami DZ berinisial TAP yang merupakan seorang hakim bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Suami pelaku telah mencium ketidakberesan pada istri tercintanya yang tiba-tiba mendadak pergi tanpa pamit dengan alasan ada tugas mendadak dari kantornya. DZ pergi dari rumah di Palu tanpa ada pemberitahuan pada Jumat (25/11/2016) siang. Dari ponselnya, TAP mendeteksi keberadaan istrinya itu sedang berada di Bandara di Palu.
“Suaminya kemudian nyusul ke Bandara dan meminta dia (DZ) pulang, tetapi dia tidak mau dengan alasan mau ke Jakarta karena ada tugas. Tetapi setelah suaminya cek namanya, tujuannya dia ke Bali dengan penerbangan Lion Air,” ujarnya.
Via ponsel, sang suami terus memantau keberadaan DZ di Bali. Diketahui, DZ menginap di Hotel Radha Bali. Ia kemudian menghubungi adiknya yang berada di Semarang untuk ke Bali mengecek keberadaan DZ.
Namun, karena saat itu sudah malam dan tidak mendapatkan tiket, sehingga baru Sabtu (26/11/2016) pagi baru ia terbang ke Bali. Sementara TAP juga menghubungi seorang kenalannya di Bali untuk memantau DZ.
Pada Sabtu pukul 08.00 Wita, rekan TAP yang ada di Bali mendatangi Hotel Radha Bali untuk mengecek keberadaan DZ. Dan ternyata benar, DZ menginap di kamar nomor 107 bersama D yang dikenalnya saat Diklat Kejaksaan selama 6 bulan di Jakarta belum lama ini.
Saat ditangkap, D berusaha kabur sehingga terjadi aksi saling dorong. Namun, akhirnya, kedua jaksa itu berhasil ditangkap. Selanjutnya mereka menghubungi pihak kepolisian Polsek Kuta untuk datang ke lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Kuta.
Sementara adik ipar DZ membuat laporan polisi terkait dugaan perselingkuhan. Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan seprei dan handuk untuk diperiksa lebih dalam sebagai barang bukti. Namun, menurut Kapolsek, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus yang dilaporkan tersebut.
“Anggota kami mendatangi TKP karena ada informasi penggerebekan tersebut,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada langkah hukum selanjutnya karena pihak keluarga belum mengambil sikap, apakah akan dilanjutkan atau ada upaya perdamaian.
“Belum. Kita juga belum melakukan visum terhadap terhadap perempuan karena keluarga belum membuat laporan resmi,” ujarnya singkat. (*)