PANGKEP – Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) berencana melaporkan pelanggaran Pilkades di Desa Pammas, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep, kepada pihak kepolisian. Pasalnya, pelaksanaan pesta demokrasi di pedesaan itu dinilai melanggar aturan Pilkades yang berlaku.
Batalnya Pilkades tersebut juga dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi di Pangkep lantaran prosesnya yang tidak profesional. Sebagaimana disampaikan Sekjen KKDP, Misbah Magading, Senin, (28/11/2016) bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi bila Panitia Pilkades bersikap netral dan profesional.
“Ini kan sepertinya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tidak profesional, kenapa calonnya diloloskan di proses awal lalu dibelakang hari dicoret. Tidak hanya itu, tinggal proses pencoblosan, panitianya mundur, ada apa ?,” ujar Misbah heran.
Dikatakan Misbah, belum lagi dari sisi kerugian negara. Menurutnya, Pilkades sudah pasti menyerap anggaran bila prosesnya harus diulangi, dan otomatis akan mengakibatkan pembengkakan biaya.
“Seharusnya tidak terjadi, bila panitianya dibentuk dengan profesional, dari orang-orang yang melalui seleksi yang paripurna. Karena berapa anggaran lagi yang akan digunakan, sedangkan proses kemarin saya dengar dipinjamkan dari ADD karena APBDP belum diketuk palu,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengatakan bahwa Pemda Pangkep telah merencanakan tindaklanjut dari kejadian tersebut. Dia mengakui bahwa Pilkades di Pammas batal digelar karena ada beberapa pihak yang tidak memahami aturan main Pilkades.
“Pemda sementara ini berupaya mencari solusi atas persoalan itu,” terang Syamsuddin di sela-sela diskusi di Makodim Pangkep. (*)