Logo Lintasterkini

KPA Minta Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sorong Dihukum Maksimal

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 28 November 2017 22:14

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Kejahatan seksual terhadap anak di Kota Sorong, Papua Barat kembali terjadi lagi, Selasa (28/11/2017). Kali ini diderita oleh seorang anak kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong. Anak yang menjadi korban kejahatan ini sebut saja bernama Melati, yang diduga dilakukan inisial B (36), yang tak lain tetangga korban sendiri.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Barat setelah sebelumnya mencoba melarikan diri. Namun B akhirnya ditangkap warga dan diserahkan kepada aparat Kepolisian setempat untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

Atas perbuatan pelaku, Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken menyampaikan akan menjerat pelaku sesuai pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun.

Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan oleh seorang anak berinisial K (7). Korban waktu itu mengalami kejahatan seksual yang terbilang sadis. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membenamkankan tubuh korban ke dalam lumpur di hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong.

Atas perbuatannya yang sangat biadab itu, kedua pelaku oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan lalu menghukum pidana penjara seumur hidup. Kedua pelaku dijerat dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak .

“Pada kasus kejahatan seksual yang baru saja terjadi di Kota Sorong, Polisi bisa kembali menerapkan pasal yang sama bagi pelaku B yakni menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2017, dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Rabu (28/11/2017).

Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat Kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak. Menurut dia, kejahatan seksual pada anak biasanya justru dilakukan oleh orang terdekat dari korban si anak, baik itu di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempa-tempat bermain anak lainnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...