KPA Minta Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sorong Dihukum Maksimal

KPA Minta Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sorong Dihukum Maksimal

JAKARTA – Kejahatan seksual terhadap anak di Kota Sorong, Papua Barat kembali terjadi lagi, Selasa (28/11/2017). Kali ini diderita oleh seorang anak kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong. Anak yang menjadi korban kejahatan ini sebut saja bernama Melati, yang diduga dilakukan inisial B (36), yang tak lain tetangga korban sendiri.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Barat setelah sebelumnya mencoba melarikan diri. Namun B akhirnya ditangkap warga dan diserahkan kepada aparat Kepolisian setempat untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

Atas perbuatan pelaku, Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken menyampaikan akan menjerat pelaku sesuai pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun.

Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan oleh seorang anak berinisial K (7). Korban waktu itu mengalami kejahatan seksual yang terbilang sadis. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membenamkankan tubuh korban ke dalam lumpur di hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong.

Atas perbuatannya yang sangat biadab itu, kedua pelaku oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan lalu menghukum pidana penjara seumur hidup. Kedua pelaku dijerat dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak .

“Pada kasus kejahatan seksual yang baru saja terjadi di Kota Sorong, Polisi bisa kembali menerapkan pasal yang sama bagi pelaku B yakni menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2017, dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Rabu (28/11/2017).

Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat Kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak. Menurut dia, kejahatan seksual pada anak biasanya justru dilakukan oleh orang terdekat dari korban si anak, baik itu di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempa-tempat bermain anak lainnya. (*)