Lintas Terkini

Pengadilan Negeri Makassar Menangkan Gugatan Pengelola Yayasan UVRI

Pihak Penggugat, H. Abdul Rahman (Mantan Bupati Enrekang) foto bersama dosen dan mahasiswa UVRI di halaman PN Makassar, Senin, (27/11/2017).

MAKASSAR – Kasus sengketa pengelolaan kampus Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) antara Yayasan YPTKD dengan akta nomor 9 tahun 1960 (Patri Abdullah) versus Yayasan YPTKD akte nomor 214 tahun 2011 (Halijah Nur) akhirnya berakhir inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan sidang putusan majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (27/11/2017).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Makassar menegaskan bahwa menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam hal ini penggugat dilakukan oleh pengelola yayasan YPTKD dengan akte nomor 27, bernomor AHU-0004192.AG.01.04 Tahun 2015, dalam hal ini merupakan turunan dari akte nomor 9 Tahun 1960, yang diketuai oleh H. Andi Rachman dan Pembina, Kolonel (Purn) H. Patri Abdullah.

Majelis Hakim PN Makassar juga menegaskan, menyatakn bahwa penggugat (Patri Abdullah) adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan YPTKD akta pendirian nomor 9 Tahun 1960. Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas Veteran RI Makassar dan menyatakan tergugat Halijar Nur, dengan akta nomor 214 tahun 2011, merupakan Yayasan yang baru berdiri.

Hal itu berdasarkan akta pendirian tertanggal 29 Nopember 2011 yang juga menamakan diri YPTKD Makassar. Yayasan yang baru ini tidak ada hubungan sangkut-paut, hubungan historis dan bahkan tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan YPTKD tahun 1960.

“Menyatakn tindakan tegugat yang mengambil alih penyelenggaraan UVRI, mengklaim dan menggunakan aset atau barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa UVRI Makassar sebagai dosen, pegawai, dan mahasiswa Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) dalah merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas majelis Hakim yang membacakan putusannya dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Makassar menyatakn bahwa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Republik Indonesia Nomor : 3M/Kp/I/2015 Tentang Izin Pendirian Universitas Pejuang RI (UPRI) Makassar yang diselenggarakn oleh Yayasan YPTKD di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, bukan dimaksudkn sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di UVRI Makassar, yang selama ini diselenggarakan oleh pihak penggugat.

Surat Keputusan Menristek Dikti Republik Indonesia beromor : 3M/Kp/I/2015Dan tersebut, juga bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mrnggunakan dan mengambil alih aset-aset barang bergerak, maupun yang tidak bergerak milik penggugat, serta tidak berhak mengubah nama UVRI menjadi UPRI.

“Untuk itu, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makassar, dan membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat,” kata Majelis Hakim pada akhir penyampaian putusannya. (*)

Exit mobile version