Polisi Bekuk Bandar Kupon Putih Di Pinrang

Polisi Bekuk Bandar Kupon Putih Di Pinrang

PINRANG — Setelah sempat menjadi DPO Polres Pinrang selama beberapa hari, Jamaluddin alias Wa Laco (49), warga jalan Teuku Umar Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, akhirnya tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Pinrang, Selasa (26/11/2019). Jamaluddin menjadi DPO Polres Pinrang karena terindikasi sebagai Bandar Judi Togel Kupon Putih hasil pengembangan dari
tersangka Kausar (41), warga jalan Beruang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang telah diamankan terlebih dahulu, pada hari Kamis (21/11/2019) lalu.

Dari hasil introgasi, pelaku Kausar mengakui jika dirinya hanya berperan sebagai pengumpul Omzet yang hasilnya kemudian ia serahkan ke pelaku Jamaluddin selaku Bandar. Dihadapan petugas, Pelaku Jamaluddin juga mengakui jika dirinya merupaka bos dari pelaku Kausar dalam bisnis judi togel Kupon Putih.

Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019), membenarkan adanya penangkapan bandar judi tersebut.

“Kasus ini kita ungkap setelah terlebih dahulu kaki tangannya yang berperan sebagai penjual atau pencari omzet berhasil kita ringkus beberap hari sebelumnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Data yang diperoleh lintasterkini.com, Jamaluddin alias Wa Laco ternyata bukan pemain baru dalam bisnis judi togel Kupon Putih di Kabupaten Pinrang. Yang bersangkutan merupakan pemain lama dan telah berstatus residivis pada kasus yang sama. (*)