SIDRAP — Tim Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil membekuk Muhammad Ali Akbar alias Ali Borju (37), seorang pelaku pencabulan terhada anak dibawah umur, Rabu (27/11/2019). Pelaku yang merupakan warga Kampung Aressie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, diringkus di rumah orangtuanya di
kampung yang sama sekira pukul 17.30 Wita.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban berinisial AS (16), yang masih sekampung dengannya. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan modus berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu mengantarkan undangan pernikahan anak tirinya di Baranti Kabupaten Sidrap, pada hari Kamis (21/11/2019) lalu.
Saat dalam perjalanan atau tepatnya di Kampung Tonrongnge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, pelaku yang hanya berdua di atas mobil kemudian melancarkan aksinya. Korban yang sempat melawan, akhirnya tak berdaya setelah pelaku mengancam korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Samurai.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi Kamis (28/11/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Alhamdulillah, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini berhasil kita ungkap. Pelaku kita ringkus di lokasi persembunyiannua di wilayah hukum Polres Pinrang,” aku AKP Benny Pornika.
Benny menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)