MAKASSAR – Senin, 28 November 2022. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin Yusuf menghadiri undangan rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar.
Fahyuddin duduk berdampingan dengan Kepala DPM PTSP, Andi Zulkifli Nanda.
Dalam pertemuan ini, banyak membahas terkait dengan izin mendirikan bangunan atau IMB.
Baca Juga :
Distaru Makassar berkomitmen melakukan penertiban terhadap bangunan melanggar. Utamanya yang tidak memiliki IMB.
“Bangunan atau gedung yang dipakai untuk melakukan aktivitas harus sesuai dengan peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki. Jika tidak sesuai diharapkan segera melakukan alih fungsi bangunan,” tegas Fahyuddin. (*)
Komentar