Logo Lintasterkini

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 28 Desember 2012 00:08

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksel, Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Perbuatan pidana ini dilakukan Ricksy bersama-sama Team Leader Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Widodo dan General Manager Sumatra Light North Operation, Alexiat Tirtawidjaja. “Perbuatan terdakwa bersama Widodo dan Alexiat dalam pekerjaan bioremediasi telah memperkaya diri terdakwa,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2012) malam.

Menurut JPU, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

“Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan yang mengelola limbah beracun. PT GPI tidak memiliki tenaga ahli bioremediasi, tidak memiliki kompetensi yang mengakibatkan proses bioremediasi yang dilaksanakan terdakwa tidak sebagaimana mestinya,” sebut jaksa.

Dalam nota keberatan (eksepsi), Ricksy menolak dakwaan jaksa. Dia menyebut perusahaannya memang melaksanakan proyek sesuai kontrak dengan Chevron. “Saya tidak mengerti apa yang dituduhkan dan apa yang disangkakan kepada saya,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum Ricksy, Otto Bismarck mempertanyakan kewenangan pengadilan perkara korupsi untuk menyidangkan perkara perdata. “Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi masuk lingkup perdata. Penerapan hukum pidana sangat tidak tepat. Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Otto.

(dtc)

 Komentar

 Terbaru

News23 Mei 2025 19:31
Pro Futsal League 2025 Pekan ke-11, Blacksteel Puncaki Klasemen dan Laga Seru Siap Tayang
JAKARTA – Pro Futsal League (PFL) 2025 sudah memasuki pekan ke-11. Persaingan antar tim semakin seru dan ketat. Semua tim berusaha meraih kemena...
News23 Mei 2025 18:30
Lima Hari Razia ODOL di Sulsel, Polisi Catat 192 Pelanggaran dan Sita 11 Kendaraan Berat
MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama lima hari, da...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:56
Lippo Land Luncurkan The Aluxe Homes, Waterfront City Tanjung Bunga
MAKASSAR – Lippoland, pengembang ternama yang telah lebih dari dua dekade membangun dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, resmi memperkenalka...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:47
Hadir Kembali, Bazaar Mobil Bekas dari Toyota Trust Berkualitas Banjir Promo
MAKASSAR – Kalla Toyota kembali menggelar event Bazaar Mobil Bekas Berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Makassar dan sekitarnya. A...