Logo Lintasterkini

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 28 Desember 2012 00:08

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksel, Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Perbuatan pidana ini dilakukan Ricksy bersama-sama Team Leader Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Widodo dan General Manager Sumatra Light North Operation, Alexiat Tirtawidjaja. “Perbuatan terdakwa bersama Widodo dan Alexiat dalam pekerjaan bioremediasi telah memperkaya diri terdakwa,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2012) malam.

Menurut JPU, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

“Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan yang mengelola limbah beracun. PT GPI tidak memiliki tenaga ahli bioremediasi, tidak memiliki kompetensi yang mengakibatkan proses bioremediasi yang dilaksanakan terdakwa tidak sebagaimana mestinya,” sebut jaksa.

Dalam nota keberatan (eksepsi), Ricksy menolak dakwaan jaksa. Dia menyebut perusahaannya memang melaksanakan proyek sesuai kontrak dengan Chevron. “Saya tidak mengerti apa yang dituduhkan dan apa yang disangkakan kepada saya,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum Ricksy, Otto Bismarck mempertanyakan kewenangan pengadilan perkara korupsi untuk menyidangkan perkara perdata. “Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi masuk lingkup perdata. Penerapan hukum pidana sangat tidak tepat. Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Otto.

(dtc)

 Komentar

 Terbaru

News09 Februari 2026 22:52
40 Th Mercurius Stayin Alive: Diskusi Penyiaran, Royalti Musisi dan Amalia Ramadan
MAKASSAR – Hari ulang tahun radio Mercurius Makassar yang ke – 40 (1986-2026), tidak lama lagi. Panitia kecil pun saat ini sedang bekerja ...
News09 Februari 2026 10:46
Pegawai Teladan Diberi Reward, Perumda Pasar Makassar Apresiasi Pegawai Disiplin dan Berkinerja Positif
MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar memberikan reward kepada dua pegawai teladan, yakni Ibu Kardia (pegawai Kantor Pusat) dan Ibu St. Hawa (pegawai Un...
News09 Februari 2026 08:32
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Tambah Mahasiswa untuk Tutupi Kekurangan Anggaran
SURABAYA– Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai penurunan kondisi ekonomi makro nasional berdampak langsung terhadap pembiaya...
News09 Februari 2026 07:50
Basarnas Makassar Lakukan Operasi SAR Pencarian Nelayan Hilang di Perairan New Port Pelindo
MAKASSAR – Basarnas Makassar mengerahkan tim rescuer untuk melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh dari kap...