Logo Lintasterkini

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 28 Desember 2012 00:08

Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksel, Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Perbuatan pidana ini dilakukan Ricksy bersama-sama Team Leader Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Widodo dan General Manager Sumatra Light North Operation, Alexiat Tirtawidjaja. “Perbuatan terdakwa bersama Widodo dan Alexiat dalam pekerjaan bioremediasi telah memperkaya diri terdakwa,” kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2012) malam.

Menurut JPU, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

“Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan yang mengelola limbah beracun. PT GPI tidak memiliki tenaga ahli bioremediasi, tidak memiliki kompetensi yang mengakibatkan proses bioremediasi yang dilaksanakan terdakwa tidak sebagaimana mestinya,” sebut jaksa.

Dalam nota keberatan (eksepsi), Ricksy menolak dakwaan jaksa. Dia menyebut perusahaannya memang melaksanakan proyek sesuai kontrak dengan Chevron. “Saya tidak mengerti apa yang dituduhkan dan apa yang disangkakan kepada saya,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum Ricksy, Otto Bismarck mempertanyakan kewenangan pengadilan perkara korupsi untuk menyidangkan perkara perdata. “Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi masuk lingkup perdata. Penerapan hukum pidana sangat tidak tepat. Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Otto.

(dtc)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal24 September 2023 22:32
Dijadikan Terdakwa, Perwakilan Investor Berharap Ada Keadilan
MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado, saat ini tengah memproses sidang kasus dugaan korupsi PT. Air Manado. Di mana, salah satu terdakwanya, J...
News24 September 2023 19:16
Hari Jadi MaRI Yoga Digelar di Bugis Waterpark Adventure
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure (BWP) ditunjuk sebagai lokasi diselenggarakannya hari ulang tahun (HUT) MaRI Yoga yang keempat. Kegiatan te...
News24 September 2023 19:13
HUT TNI Ke-78, Personil Polres Sidrap Ikut Aksi Donor Darah
SIDRAP – Personil Polres Sidrap Polda Sulsel mengikuti Bakti Sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional I...
Kuliner24 September 2023 13:12
Acara Live Cooking di Instagram @thelightmakassar dan @dianfiqhyyy
MAKASSAR – Dalam rangka memberikan pengalaman kuliner yang unik bagi para penggemar masakan, The Light Makassar Hotel menyelenggarakan acara Liv...