Logo Lintasterkini

Empat Tersangka Kepemilikan 2.000 Butir Ekstasi Diringkus

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 28 Desember 2016 21:43

Ciwo, salah satu tersangka kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Ciwo, salah satu tersangka kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

MAKASSAR – Empat pelaku narkoba jenis ekstasi dibekuk aparat dari Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Para pelaku diringkus di Tempat kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar, dan di halaman parkir MTC karebosi.

Keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. Dimana pelaku Deni alias Denet (44), sebagai kurirnya. Pelaku yang tinggal di Jalan Gowa Griya Komppleks Griya Makassar ini sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Sementara Sandi Patturusi alias Ciwo (30), beralamat di Jalan Monginsidi Makassar berperan sebagai penerima barang kiriman.

Ada juga pelaku bernama Mariam Chandra (60), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), beralamat di Jalan Bali nomor 7 Makassar. Ia berperan sebagai pembeli barang sebanyak 300 butir ekstasi, selanjutnya pelaku akan mengedarkan di area Makassar.

Sedang pelaku Anni Salata alias Anni (35), juga IRT yang beralamat di Jalan Daeng Tata nomor 25 Makassar. Pelaku ini membeli barang sebanyak 120 butir, dan akan diedarkan kepada konsumennya.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara barang bukti tersebut yakni 2000 butir diduga ekstasi jenis pinguin warna putih merah, serta 8 (delapan) HP berbagai merek ternama, serta sebuah koper hitam merek Polo.

Pengungkapan kasus kepemilikan 2000 butir pil ekstasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis ekstasi ke Makassar pada Hari Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan menjaga pintu keluar dari pelabuhan Soeta.

Dari penjagaan ketat, petugas telah berhasil mengamankan Deni. Ia diamankan ketika turun dari Kapal Kirana IX dari Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ekstasi yang dibungkus dalam plastik berisi 100 butir sebanyak 14 Plastik. Masing-masing plastik berisi 50 butir sebanyak 12 plastik yang disimpan dalam koper hitam merek polo

Hasil interogasi, pelaku Deni mengungkapkan bahwa ekstasi yang diamankan ini adalah milik Roy, yang saat ini tengah menjalani tahanan di Rutan Salemba. Rencananya, penerima kiriman barang tersebut di Makassar adalah Sandi Paturusi alias Ciwo.

Pada saat pengembangan kasus, tersangka Deni mencoba kabur dari penjagaan petugas. Ia berhasil dilumpuhkan setelah petugas kepolisian menembak bagian kaki tersangka ini.

Sementara dua tersangka lain yang berperan sebagai pembeli, yakni Anni dan Mariam pada Hari Selasa, (27/12/2016). Saat ini keempat tersangka dalam proses hukum lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...