Logo Lintasterkini

Empat Tersangka Kepemilikan 2.000 Butir Ekstasi Diringkus

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 28 Desember 2016 21:43

Ciwo, salah satu tersangka kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Ciwo, salah satu tersangka kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

MAKASSAR – Empat pelaku narkoba jenis ekstasi dibekuk aparat dari Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Para pelaku diringkus di Tempat kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar, dan di halaman parkir MTC karebosi.

Keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. Dimana pelaku Deni alias Denet (44), sebagai kurirnya. Pelaku yang tinggal di Jalan Gowa Griya Komppleks Griya Makassar ini sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Sementara Sandi Patturusi alias Ciwo (30), beralamat di Jalan Monginsidi Makassar berperan sebagai penerima barang kiriman.

Ada juga pelaku bernama Mariam Chandra (60), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), beralamat di Jalan Bali nomor 7 Makassar. Ia berperan sebagai pembeli barang sebanyak 300 butir ekstasi, selanjutnya pelaku akan mengedarkan di area Makassar.

Sedang pelaku Anni Salata alias Anni (35), juga IRT yang beralamat di Jalan Daeng Tata nomor 25 Makassar. Pelaku ini membeli barang sebanyak 120 butir, dan akan diedarkan kepada konsumennya.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara barang bukti tersebut yakni 2000 butir diduga ekstasi jenis pinguin warna putih merah, serta 8 (delapan) HP berbagai merek ternama, serta sebuah koper hitam merek Polo.

Pengungkapan kasus kepemilikan 2000 butir pil ekstasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis ekstasi ke Makassar pada Hari Senin, (26/12/2016) sekira pukul 16.15 Wita. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan menjaga pintu keluar dari pelabuhan Soeta.

Dari penjagaan ketat, petugas telah berhasil mengamankan Deni. Ia diamankan ketika turun dari Kapal Kirana IX dari Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ekstasi yang dibungkus dalam plastik berisi 100 butir sebanyak 14 Plastik. Masing-masing plastik berisi 50 butir sebanyak 12 plastik yang disimpan dalam koper hitam merek polo

Hasil interogasi, pelaku Deni mengungkapkan bahwa ekstasi yang diamankan ini adalah milik Roy, yang saat ini tengah menjalani tahanan di Rutan Salemba. Rencananya, penerima kiriman barang tersebut di Makassar adalah Sandi Paturusi alias Ciwo.

Pada saat pengembangan kasus, tersangka Deni mencoba kabur dari penjagaan petugas. Ia berhasil dilumpuhkan setelah petugas kepolisian menembak bagian kaki tersangka ini.

Sementara dua tersangka lain yang berperan sebagai pembeli, yakni Anni dan Mariam pada Hari Selasa, (27/12/2016). Saat ini keempat tersangka dalam proses hukum lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...